PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Untuk ketujuh kalinya, secara berturut-turut, Pemko Padang Panjang meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Ini artinya, lima tahun di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Asrul, Padang Panjang selalu menerima predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahunnya.
Untuk WTP ketujuh kalinya ini, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2022 kepada Pemko. Diterima Wali Kota Fadly Amran dan Ketua DPRD Mardiansyah, Kamis (11/5/2023) di Kantor BPK Sumbar. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara LHP LKPD 2022 dan LHP Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Banparpol.
Arif Agus mengatakan, Padang Panjang berhasil meraih Opini WTP berdasarkan penilaian LKPD 2022 yang menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi Padang Panjang yang sudah mendapat predikat WTP untuk ketujuh kalinya.
Sementara, dengan kembalinya mendapatkan predikat WTP, Wako Fadly menyampaikan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengelola pemerintahan yang akuntabel, profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah. Predikat WTP ketujuh kalinya ini, bentuk komitmen Pemerintah Kota bersama DPRD untuk menjunjung tinggi azas Kota Padang Panjang Cerdas dan Berintegritas,” tegasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.