PADANG (SumbarFokus)
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029, di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-51-2026 tentang Penetapan Komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026–2029. Masa jabatan anggota KPID ditetapkan selama tiga tahun.
Adapun tujuh komisioner yang dilantik yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Mahyeldi mengatakan, KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
“Perkembangan teknologi membuat arus informasi semakin cepat. Karena itu, peran KPID menjadi sangat penting untuk memastikan penyiaran tetap sehat, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Mahyeldi mengingatkan para komisioner untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menurut dia, tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya terkait aspek teknis, tetapi juga kualitas konten yang harus tetap sejalan dengan nilai agama, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat.
Dia berharap para komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Amin Shabana mengatakan KPID sebagai perpanjangan tangan KPI di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ekosistem penyiaran berjalan sesuai regulasi dan kepentingan publik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






