Sidang tiga register ini disepakati menempuh mediasi dengan mediator Nofal Wiska.
*KI Putuskan Polsek Sungai Pagu Berikan Informasi*
Selain tiga register terkait Pemkab Solok Selatan, KI Sumbar memutuskan menerima permohonan pemohon Yufriadi terhadap termohon Polsek Sungai Pagu seluruhnya.
“Terkait permohonan aquo pemohon, sidang memutuskan menerima permohonan informasi seluruhnya, putusan ini selain berdasarkan UU 14/2008, Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021, juga berdasarkan peraturan di internal Polri tentang Pengelolaan Informasi Publik,” ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang sengketa informasi publik.
Untuk catatan juga, sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Yufriadi dan Termohon Polsek Sungai Pagilu, satu kali pun sidang tidak pernah dihadiri termohon.
“Padahal panitera KI Sumbar telah melakukan pemanggilan secara patut, tanpa kehadiran Termohon tidak mengurangi putusan Majelis Komisioner KI Sumbar,” ujar Adrian. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.