PADANG (SumbarFokus)
Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia. Dilambangkan ke dalam burung Garuda, kata Pancasila berarti lima prinsip atau pilar. Garuda Pancasila juga dilambangkan dengan warna yang berbeda-beda.
Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia dan diresmikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Filsafat ini mencerminkan semangat nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial dalam konteks keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Makna Lambang dan Warna dalam Garuda Pancasila
Ketentuan penggunaan warna dalam Garuda Pancasila diatur oleh Pasal 49 UU No. 24 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa terdapat lima pokok lambang negara Garuda. Berikut ini makna lambang pada Garuda Pancasila:
Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rantai melambangkan prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pohon Beringin melambangkan prinsip Persatuan Indonesia.
Kepala Banteng melambangkan prinsip Demokrasi yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Padi dan Kapas melambangkan prinsip Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh Indonesia.
Adapun makna warna dalam Garuda Pancasila adalah sebagai berikut:
Putih melambangkan kesucian, kebenaran, dan kemurnian.
Hitam melambangkan keabadian.
Merah melambangkan keberanian.
Hijau melambangkan kesuburan dan kemakmuran.
Kuning melambangkan kebesaran, kemegahan, dan keluhuran. (015/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





