PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
AZ (40), yang berhasil diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
“Benar, pelaku diringkus seiring laporan dan keresahan masyarakat bahwa adanya transaksi
narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru,” kata Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Dikatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian disebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, bahwa rumah tersebut merupakan milik pelaku, selanjutnya tepat pada pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki di rumah tersebut yang berinisial AZ,” ungkapnya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan empat paket kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Di hadapan petugas dan para saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya, yang akan diedarkan kepada pembeli,” terangnya.
Dijelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa, empat paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.