Masuk TO, Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar di Jorong Jambak

Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, saat mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (24/2/2024) siang. (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

“Pelaku ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga terlihat licin dan sering mengelabui petugas. namun kali ini pelaku tidak bisa mengelak sehingga petugas berhasil meringkusnya,” jelasnya.

Ditambahkan, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini terkait orang yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar rupiah,” ucapnya.

Sementara, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu dalam memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak Kepolisian jika adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Dalam hal ini, Polres Pasaman Barat telah membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp chat only “Hallo Pak Kapolres” di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat,” tuturnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait