PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial LS (28), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor roda empat. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, meringkus pelaku yang telah diamankan oleh masyarakat di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Benar, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 25 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada wartawan SumbarFokus.com, Selasa (28/5/2024).
Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana penggelapan atas satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ milik korban bernama Romi Rahmat (39) yang terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Modus operandi yang dilakukan pelaku menyampaikan rangkaian perkataan kebohongan dan bujuk rayu berupa merental mobil digunakan untuk usaha, namun tidak dikembalikan sesuai jadwal dan mengalihkan kepemilikan (menjual) tanpa izin pemilik (korban).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.