PASAMAN (SumbarFokus)
Sekretaris Komisi IV DPRD Provunsi Sumatera Barat Suharjono kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Sumbar khususnya di daerah pemilihannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup yang tentunya akan berdampak kepada keberlansungan hidup masyarakat itu sendiri.
Rabu (24/4/2024), politisi partai Demokrat itu melaksanakannya di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.
Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.