Masyarakat Solsel Dapat Pemahaman mengenai Perda Nomor 8/2019 oleh Anggora DPRD Sumbar Mario Syah Johan

Dalam dua hari agenda Sosialisasi Perda (Sosper), anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan, menjelaskan mengenai Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” pungkasnya. (003)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait