‘Menghilang’ 5 Hari, Sumarno Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, saat turun langsung melakukan olah TKP di Dusun III Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Kecamatan Pasaman, Senin (8/1/2024). (Foto: Humas Polres Pasaman Barat/sumbarfokus.com)

“Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat untuk dilakukan otopsi mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban,” katanya.

Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait