JAKARTA (SumbarFokus)
Komite I DPD RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengantisipasi berbagai isu, temuan, dan problema yang mencuat ketika menjelang diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu). Salah satunya adalah netralitas ASN, yaitu ASN tidak boleh memihak kepada suatu partai ataupun calon legislatif tertentu.
“Dalam praktiknya, netralitas ini dapat menjadi frasa “bersayap” yang dapat menimbulkan kesalahpahaman ataupun masalah objektivitas,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Abdurrahman Bahasyim menjelaskan gugatan-gugatan dari calon peserta pemilu juga kadang menjadi kerikil bagi KPU RI dan Bawaslu RI dalam persiapan seperti gugatan Partai Prima. Walaupun banyak pihak menilai putusan ini keliru, karena menunda tahapan pemilu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi setidak-tidaknya putusan ini telah mengancam kelangsungan tahapan pemilu dan menjadi pekerjaan rumah bagi KPU RI untuk melawannya di tingkat banding.
“Untuk itu perlu dijelaskan bagaimana strategi dan konsistensi KPU RI dalam meneruskan tahapan pemilu yang tersisa sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tuturnya.
Ia menambahkan perilaku dan etika penyelenggara pemilu juga menjadi salah satu faktor penentu bagi terlaksananya pemilu dan pilkada yang objektif. Untuk itu peran DKPP RI harus menegakkan etika penyelenggara pemilu.
“Lembaga ini menjadi tumpuan untuk memastikan agar penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan koridor kode etik yang ada. Apalagi, dalam masa-masa mendekati pemilu ini, penyelenggara sedang disibukkan oleh berbagai tahapan persiapan pemilu yang memunculkan potensi terjadinya pelanggaran kode etik,” kata Abdurrahman Bahasyim.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.