PADANG (SumbarFokus)
Universitas Andalas Padang sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), dalam monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat selama ini, belum menunjukan hasil maksimal terkait informasi publik. Bahkan, di tahun 2022 Unand hanya memperoleh predikat Cukup Informatif.
Kondisi ini membuat Unand bertekad untuk berupaya keras dalam meningkatkan peran dan fungsi PPID agar tidak tertinggal dari PTN lainnya.
Salah satu upaya tersebut adalah Unand menyelenggarakan sharing session Pelayanan Publik untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Andalas. Kegiatan itu digelar Jumat (26 Mei 2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor IV Dr. Hefrizal Handra, M.Sc, mewakili Rektor Unand.
“Sejak menjadi PTN BH, pengelolaan humas dan informasi itu berada di bawah sekretaris kampus Kita berupaya maksimal untuk meningkatkan hal ini,” ujarnya dalam Sambutan.
Ditambahkan, keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan secara konkret di Unand.
“Dan sayangnya, selama ini kita belum mendapat peringkat yang baik atau prediket informatif dan hanya mendapat nilai 68,58 kategori Cukup Informatif atau nilai C. Semoga setelah kegiatan ini, kita semua berkomitmen dan berkerja keras untuk meningkatnya” tegas Warek IV.
Hadir sebagai pemateri dari Komisi Informasi Pusat, Komisioner Bidang PSI Syawaluddin, yang dalam materinya “Kebijakan dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi” mengemukakan bahwa keberpihakan dan regulasi serta instruksi keras pimpinan kepada seluruh stake holder yang terkait dengan pelayanan publik sangat penting.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.