“Komisioner KI Provinsi itu di SK-kan dan dilantik oleh Gubernur. Dan di Sumbar, setiap bulan Komisioner KI Sumbar ini menerima honor Rp10 juta untuk ketua Rp9,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp9 juta untuk anggota.
Periode pertama dulu (2014-2019), besarannya honor Ketua Rp7 juta, Wakil Ketua Rp6,5 juta, dan Komisioner Rp6 juta. Besaran tersebut naik sejak periode KI Sumbar 2019-2023,” urai Toaik, biasa Adrian Tuswandi disapa berbagai kalangan di Sumbar maupun di kalangan pegiat keterbukaan informasi publik nasional.
Selain honor, Komisioner KI Sumbar itu juga mendapatkan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar provinsi, serta anggaran untuk peningkatan kapasitas, seperti pelatihan mediator bersertifikat maupun pelatihan lain yang berbayar (berkontribusi).
“Untuk perjalanan dinas ini berdasarkan Pergub Sumbar terbaru Ketua disetarakan dengan Eselon II, Wakil Ketua dan Anggota disetarakan Eselon III,” ujar Adrian.
Siapapun Komisoner KI Sumbar periode ketiga ini terpilih, Toaik mengingatkan untuk selalu menjaga harmonisasi dengan Pemprov Sumbar, biasanya Dinas Kominfotik dan Komisi I DPRD Sumbar selaku mitra strategis KI Sumbar.
“Menjalin kemitraan harmonis itu penting, soal independen dan kemandirian di KI itu adanya di ruang sidang saat komisioner itu menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,” ujar Toaik. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.