PADANG (SumbarFokus)
Tahukah Anda bahwa kebebasan memeluk agama merupakan hak yang paling dasar pada manusia? Ya, setiap individu dalam suatu negara berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam memeluk agama. Perlindungan negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai kebebasan memeluk agama di Indonesia.
Apa Isi dari Pasal 29 Ayat 1 dan 2?
Di Indonesia, pemerintah mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Adapun Indonesia juga meyakini adanya keyakinan lainnya yang dipercayai oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Indonesia juga memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.