Menunggu Sidang MK, Gugatan Richi Aprian Dinilai Sangat Berdasar Hukum

Logo. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Apa yang mendasari Calon Bupati Tanah Datar Ruchi Aprian mengajukan Permohonan Perselisihan Hadil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan hasil Pilkada Tanah Datar dinilai sarat dengan aturan perundang-perundangan, sehingga advokat kondang, O.C. Kaligis, berkenan menjadi kuasa atas permohonan PHP-Kada ke MK RI itu.

Bacaan Lainnya

Richi sendiri, menurut petinggi Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tanbijo, punya bukti atas dugaan pelanggaran aturan UU 16/2010 tentang Pemilu Kepala Daerah diduga dilakukan pemenang Pilkada kabupaten itu.

“Ada sejumlah aturan yang dilabrak Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Tanah Datar pada 27 November 2024. Dan dugaan itu punya padanan hukum yaitu didiskualifikasinya satu dari dua paslon di Pilkada Banjar Baru,” ujar Hendri saat makan siang bersama awak media, Senin (16/12/2024), di Padang.

Dari konstruksi hukum disusun oleh kuasa Richi Aprian, O.C. Kaligis, dan kawan-kawan yang menjadi dasar hukum atas permohonan.

“Apalagi Richi sudah mengadukan dugaan pelanggaran pasal UU,” imbuhnya.

Pasal apa dimaksud itu pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut :

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait