Nanda Satria Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial, Masyarakat Diminta Pahami Mekanisme Bantuan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Padang, Jumat (13/3/2026). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Padang, Jumat (13/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nanda Satria menjelaskan bahwa perda merupakan turunan dari undang-undang yang dibahas dan ditetapkan DPRD melalui rapat paripurna.

Dia mengatakan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan memahami program kesejahteraan sosial sekaligus mengetahui mekanisme serta syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita harus tahu mana poksi dari kota dan mana poksi dari provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat bagaimana program tentang kesejahteraan sosial ini. Dan ada masukan nanti akan dibahas di DPRD,” katanya.

Dia menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur secara jelas, termasuk dari sisi program dan penganggarannya.

“Saya harap bapak ibu menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi perda kesejahteraan sosial ini agar masyarakat tahu cara mendapatkan bantuan dan syaratnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Putri Ivoni yang memberikan penjelasan mengenai berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Putri Ivoni menjelaskan, bantuan sosial yang disalurkan pemerintah memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu sehingga tidak seluruh masyarakat dapat langsung menerima bantuan tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait