Nevi Zuairina: Sanksi Tegas SPBE yang Kurangi Isi LPG 3 Kg untuk ada Efek Jera!

Hj. Nevi Zuairina, anggota DPR RI Komisi VI, mengimbau pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang terlibat dalam praktik pengurangan isi gas LPG 3 kg. (Foto: Dok. Pribadi/SumbarFokus.com)

Selain itu, Anggota Badan Anggaran DPR ini mengingatkan bahwa tindakan pengurangan isi LPG 3 kg dapat menyebabkan kerugian negara. Dengan anggaran subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp87,5 triliun, pengurangan isi gas tersebut berarti ada potensi penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menyelidiki dugaan kerugian negara akibat praktik ini.

Untuk menimbulkan efek jera, Hj. Nevi Zuairina mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran hukum harus ditindak dan pelaku harus diberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Hj. Nevi Zuairina juga mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan yang telah mengungkap praktik pengurangan isi gas LPG 3 kg. Ia berharap langkah ini menjadi awal dari tindakan yang lebih tegas dan sistematis dalam mengawasi distribusi gas bersubsidi.

Hj. Nevi Zuairina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan terkait pengisian gas LPG 3 kg.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik curang seperti ini,” tambahnya.

Terakhir, Hj. Nevi Zuairina mengingatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg harus terus ditingkatkan. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa setiap tabung LPG yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait