PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
Gara-gara nyeleneh sebut tasnya berat karena ada bom, FF (63) langsung diamankan oleh pihak otoritas bandara, Kamis (22/2/2024). Tak main-main, ancaman maksimal satu tahun penjara telah menanti, jika dalam proses penyidikan terbukti FF melakukan pelanggaran terhadap aturan terkait yang berlaku.
Dikatakan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, FF rencananya berangkat dengan penerbangan dari BIM menuju Kualanamu, Medan. Saat pramugari mengarahkan untuk memindahkan barang yang ada di bawah untuk dinaikkan ke bagasi, terdengar kalimat dari FF, Tas ini berat, ada bomnya.
“Pramugari kemudian melakukan pelaporan, untuk diturunkannya penumpang, kemudian diperiksa di Angkasa Pura. Selanjutnya, diserahkan kepada pihak otoritas bandara selaku PPNS (red-Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan,” terang Faisol.
Tindakan candaan yang dilakukan oleh FF, disebutkan, memang wajib ditindaklanjuti oleh maskapai, sesuai dengan Aturan Penerbangan. Dijelaskan juga, dari pramugari, alur pelaporannya kemudian adalah kepada pihak maskapai, dalam hal ini pihak Super Air Jet, lanjut ke Angkasa Pura, kemudian sekuriti, dan diteruskan ke otoritas bandara.
Pihak Lion Air sendiri, yang merupakan induk dari Super Air Jet, mengakui, bahwa di Penerbangan IU 862, tujuan Padang-Kualanamu, telah terjadi adanya satu penumpang yang melakukan candaan terkait bom di dalam pesawat, sehingga sesuai aturannya, penumpang tersebut harus diturunkan dan dilakukan asesmen sesuai ketentuan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.