OJK: Kinerja Perekonomian Indonesia Terjaga Stabil

Ketua Dewan Komisariat OJK Mahendra Sitegar, dalam siaran langsuang konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Selasa (7/01/2024). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

“Salah satu bentuk upaya OJK dalam mendorong penegakan integritas dan meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2024 tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan, yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola si pelaku, serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan (SJK),” ujar Mahendra.

Selain itu, Mahendra juga menjelaskan, OJK telah merancang Integrated Reporting Architecture yang bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan, meningkatkan transparansi, memperkuat kepatuhan regulasi, serta menyusun arsitektur pengawasan yang terintegrasi 2025-2028, dalam rangka penguatan pelaksanaan pengawasan terintegrasi pada SJK, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (028)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait