Banmus, yang merupakan salah satu forum Alat Kelengkapan Dewan (AKD), satu peran dan wewenangnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD.
Hasil rapat Banmus merupakan kekuatan kedua kebijakan DPRD setelah Rapat Paripurna, di mana anggota Banmus minimal seperdua dari total jumlah anggota DPRD berdasarkan fraksi.
Hal ini terlihat pada pasal 86 Peraturan DPRD Sumbar No. 1 tahun 2022 yang berbunyi ayat (1) Anggota DPRD paling banyak (1/2) satu perdua dari jumlah anggota DPRD berdasarkan jumlah perimbangan anggota tiap-tiap fraksi. (2) Susunan keanggotaan Banmus ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran. (3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah. (4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. (5) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Pada pasal 46 disebutkan (1) Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang: a. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda; c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing; e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD; f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD; g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.