“Dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penindakan berupa sanksi tilang sebanyak seratus berkas, tilang kendaraan bermotor roda dua 73 unit, tilang kendaraan bermotor roda empat satu unit, tilang STNK 22 lembar, tilang SIM empat lembar,” jelasnya.
Ditambahkan, jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kepada para pelajar dan remaja, lakukan kegiatan yang bermanfaat. Hindari aksi balapan liar di jalan raya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Apabila terjaring operasi dalam aksi balapan liar, pihaknya akan menindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tegasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.