PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2024, Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Zulfikar, saat Press Release di halaman Mapolres setempat, Rabu (19/6/2024).
Dikatakan, Operasi Jaran Singgalang 2024 dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah hukum Polda Sumatera Barat selama 14 hari sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 12 Juni 2024, yang bertujuan untuk memberantas dengan meningkatkan kegiatan rutin dalam memberantas kejahatan terhadap kendaraan.
“Bersamaan dengan operasi tersebut, jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membentuk tim untuk segera menginventarisir Laporan Polisi terkait tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ucapnya.
Menindaklanjuti sebanyak delapan Laporan Polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi disejumlah Nagari dan Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat, sehingga petugas mempertajam penyelidikan, sehingga Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana curanmor.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, dan berdasarkan hasil penyelidikan serta telah mengantongi identitas para pelaku, sehingga petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap empat pelaku masing-masing berinisial UK (45), IYE (32), YAN (29), APUT (30), yang merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.