“Dari empat pelaku ini, dua pelaku berinisial IYE dan APUT, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi dalam kasus narkoba dan curanmor, sedangkan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merk dan jenis berhasil disita dari pelaku,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan akan menindak tegas dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menerima dan membeli sepeda motor hasil curian (penadah).
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melarikan sepeda motor yang sedang terparkir, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu yang dikenal dengan istilah kunci T.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, saat ini semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap waspada dan terhadap segala bentuk kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing, salah satunya tindak kriminal curanmor.
“Jadilah Polisi untuk diri sendiri, jika berpergian pastikan kendaraan bermotor dalam keadaan terkunci pada saat parkir, baik itu di rumah sendiri maupun di tempat umum, serta pakailah kunci tambahan di kendaraan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya aksi kriminal curanmor oleh pelaku kejahatan kendaraan,” imbaunya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.