PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Operasi Jaran Singgalang 2024, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diketahui berinisial UJ (45), merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang berhasil ditangkap di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pelaku berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2024-SPKT RES PASBAR, tanggal 21 Februari 2024,” ujar Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kepada awak media, Jumat (7/6/2024).
Diterangkan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, saat itu korban bernama Saipul Anwar memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 5806 SC di teras Kantor Prioritas Bundaran Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kemudian korban pergi mandi ke dalam kantor tersebut.
“Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.