BOJONEGORO (SumbarFokus)
Akibat perubahan konstitusi tahun 1999 sampai 2002, bangsa ini mengalami darurat sistem demokrasi dan ekonomi. Untuk mengakhiri hal itu, disampaikan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, perlu ada konsensus nasional agar kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.
“Setelah kembali kepada UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan amandemen dan disempurnakan kelemahannya dengan teknik adendum, tanpa mengubah sistem bernegaranya,” ujar LaNyalla, dalam Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Universitas Bojonegoro (Unigoro), Kamis (2/3/2023).
Menurut LaNyalla, hal itu wajib dilakukan agar tidak memberi peluang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.
“Itulah yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli Konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total Konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa,” sebut dia.
Dijelaskan LaNyalla, bangsa ini telah meninggalkan rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Rumusan bernegara yang terdapat di dalam naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah diubah total dalam Amandemen di era reformasi saat itu.
“Perubahannya mencapai lebih dari 95 persen. Makanya Profesor Kaelan dari Universitas Gadjah Mada dalam penelitiannya menyebut hal itu bukan Amandemen Konstitusi, tetapi penggantian Konstitusi. Karena selain mengubah total isi pasal, juga mengubah format dan rumusan bernegara Indonesia,” tukasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.