“DPD RI, secara kelembagaan akan terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami mengapresiasi Pemprov Jateng di bawah komando Gubernur Ganjar Pranowo, yang telah memberikan klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen, sesuai ketentuan pada Januari yang lalu,” jelas mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.
Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.