Sementara itu, ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal mengatakan, masa kerja PPK pada Pemilu 2024 adalah 15 bulan, dan akan dievaluasi kembali sebelum Pilpres di November mendatang.
“Selamat menjalankan tugas sebagai penyelenggara PEMILU ditingkat Kecamatan, masa kerja PPK selama 15 bulan dan akan dievaluasi untuk PILPRES nanti,” ujarnya.
PPK se-Kota Payakumbuh yang telah dilantik diminta untuk menerapkan azas sebagai penyelenggara yang jujur, adil, dan terbuka serta memahami aturan, termasuk banyak belajar dan membaca aturan tentang PEMILU.
“Rajin belajar dan membaca aturan/regulasi seusia tugas PPK, bangun kerjasama dengan Pemerintah, diskusi dengan Kecamatan, sebab seminggu kedepan akan di SK kan Sekretariat PPK. Mari satukan niat dalam bekerja,” pungkasnya. (026)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





