“Berdasarkan deadline, Perda ini sudah berlaku mulai Januari 2024 sebagai payung hukum bagi daerah. Kalau tidak siap, maka pajak dan retribusi tidak dapat dilakukan. Bila dilakukan juga, maka itu dianggap ilegal. Berdasarkan hal itu, sehingga kami bersama anggota Pansus I telah menuntaskan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sebagaimana penandatanganan persetujuan bersama yang telah kita lakukan dengan pihak eksekutif pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Sekarang Perda ini telah dikirim ke Gubernur Sumbar melalui Bagian Hukum Sekda Kab Pessel untuk mendapatkan registrasinya,” terang Jamalus.
Sebagaimana diketahui, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu kata Jamalus, menggabungkan beberapa Perda yang sudah ada menjadi satu.
“Makanya dalam Perda itu banyak perubahan karena ada yang dihilangkan, dan ada pula yang baru. Misalnya retribusi yang lama 33, menjadi 18 retribusi. KIR, perizinan trayek, dan retribusi terminal tidak boleh dipungut lagi. Ini bertujuan agar Perda ini tidak lagi membebani masyarakat. Namun kita tetap berusaha untuk mencari pemasukan untuk menambah PAD,” ujar wakil ketua Fraksi PKS itu lagi.
Diterangkan Jamalus salah satu yang menambah PAD itu adalah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dimana dari pengurusan itu, 66 persen langsung masuk ke Kas daerah.
“Kalau selama ini daerah dari PKB dan BBN-KB hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana ditetapkan provinsi, dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini, maka uangnya langsung masuk ke kas daerah sebesar 66 persen dari biaya yang dikenakan. Ini jelas akan mendongkrak PAD Pessel di masa datang,” ungkapnya optimis. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.