Paripurna DPRD Padang, Wako Sampaikan LKPJ 2022

DPRD Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Tahun 2022 oleh Walikota Padang, Sabtu (11/3/2023) malam di gedung utama, Sawahan. (Foto: Ist.)

Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik priman, pembangunan kantor dilakukan. Begitu juga dalam memberikan layanan administasri kependudukan secara cepat, mudah dan gratis, Pemko Padang telah membangun aplikasi “Si Rancak” (sistem informasi terpadu pencatatan administrasi kependudukan) secara online yang dapat di akses dimana saja dan kapan saja.

Juga telah ada aplikasi “Padang Kiniko” yang merupakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan atau persoalan terhadap pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu kita selalu memprioritaskan pemenuhan SPM yang tergambar dari masuknya Kota Padang dalam sepuluh kota terbaik se-Indonesia dalam pelaporan Standar Pelayanan Minimal kota di setiap triwulannya pada tahun 2022,” kata Hendri Septa.

Hebatnya lagi, berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Pemerintah Kota Padang berhasil meningkatkan pemenuhan standar pelayanan publik dengan nilai kepatuhan dari 72,93 kategori kuning di tahun 2021 menjadi 82,56 zonasi B kategori hijau dan opini kualitas tinggi di tahun 2022.

Pada tahun 2022, Pemko Padang menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2.378.293.522.274,- dengan realisasi sebesar Rp2.249.513.645.195,56,- atau 94,59 persen. Semua itu terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara, belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp2.432.047.873.684,-, terealisasi sebesar Rp2.168.358.785.592,27,- atau 89,16%. Berkat kinerja baik sepanjang tahun 2022, sebanyak 29 penghargaan berhasil disabet. Penghargaan itu berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait