Pasangan Bukan Suami Istri Dilaporkan Warga karena Meresahkan, Akhirnya Diciduk Polisi saat Hendak Konsumsi Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui berinisial RP (41), yang berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat disebuah rumah yang berada di Jorong Jambak Selatan, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (02/09/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RP berawal dari laporan dan keresahan masyarakat, bahwa adanya pasangan yang berstatus bukan suami istri, sering berkumpul di sebuah rumah tepatnya di Jorong Jambak Selatan Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas piket SPKT dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi tepatnya disebuah rumah milik IW yang berada di Jorong Jambak Selatan Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ucapnya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari masyarakat, pelaku RP sudah sering datang ke rumah IW, padahal status mereka bukan pasangan suami istri. Sebelumnya IW telah diberikan peringatan oleh masyarakat setempat, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.

“Masyarakat mengambil tindakan dengan cara beramai-ramai mendatangi rumah IW, dan menemukan RP dan IW di dalam rumah tersebut, selanjutnya melaporkan kepada petugas SPKT Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait