Pasangan Bukan Suami Istri Dilaporkan Warga karena Meresahkan, Akhirnya Diciduk Polisi saat Hendak Konsumsi Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

Ia menerangkan, berjarak 30 menit kemudian, petugas sampai dij Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah IW. Saat itu, petugas hanya mengamankan pelaku RP dan menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang akan digunakan bersama IW di rumah tersebut.

“Dari informasi masyarakat setempat, menjelang kedatangan petugas piket SPKT Polres Pasaman Barat, IW telah melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya, dan saat ini IW ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Wali Nagari beserta Kepala Jorong Jambak Selatan, petugas menyita barang bukti dari pelaku RP yaitu, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu bungkus rokok merk Red Bold, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A30s dengan nomor Imei 35413341318292, lima buah pipet plastik warna bening, satu buah botol plastik warna bening, satu helai celana panjang warna coklat merk Emderee pada kancing.

Selain itu, petugas juga menggeledah kamar milik pelaku IW yang disaksikan juga oleh Wali Nagari dan Kepala Jorong menemukan rok pendek warna biru milik pelaku IW yang pada saku belakangnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kilp warna bening, satu buah kaca pirek sedotan plastik, serta pemantik api gas warna ungu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait