PADANG (SumbarFokus)
Dalam mendukung upaya pengembangan pembangunan daerah Sumatera Barat, PT PLN (Persero) tidak hanya berkontribusi menyediakan tenaga listrik, namun juga dari sisi kontribusi penyumbang pajak. Komitmen untuk patuh terhadap peraturan perpajakan membuahkan penghargaan bagi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat. Apresiasi dan penghargaan disematkan kepada PLN UID Sumbar dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua sebagai Penyumbang Pajak Terbesar II kategori Badan Usaha.
Budiyan selaku Kepala KPP Pratama Padang Dua memberikan penghargaan kepada PLN UID Sumbar sebagai wajib pajak BUMN dengan kontribusi besar serta patuh terhadap peraturan perpajakan dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan dalam acara Tax Gathering Wajib Pajak Tahun 2023 yang digelar rabu (22/02) di aula Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang. Tercatat, pada tahun 2022 kontribusi pajak PLN UID Sumbar ke negara mencapai Rp 21.739.837.789.
Dengan mengusung tema Sinergi Membangun Negeri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua mengapresiasi PLN UID Sumbar yang telah membantu KPP Pratama Padang Dua dalam menjalankan tugas untuk menghimpun penerimaan kas negara.
Budiyan menyampaikan bahwa penerimaan pajak dari para wajib pajak besar sangat signifikan dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan negara.
“Apresiasi kami sampaikan kepada PLN UID Sumbar sebagai BUMN yang patuh terhadap wajib pajak. Bagi kami hal ini sangat berarti dan menunjukkan komitmen serta Kerjasama berbasis kesadaran untuk terus membangun bangsa dan negara. Terima kasih atas profesionalitas PLN,” ujar Budiyan
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.