Soal Perda Binwas Desa, Fernando Sinaga: Pemprov Kaltara Perkuat Mandat UU Desa

Fernando Sinaga
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fernando Sinaga. (Foto: ist.)

MALINAU (SumbarFokus)

Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bacaan Lainnya

Persetujuan itu disepakati melalui Rapat Paripurna ketiga masa sidang I Tahun 2023, Minggu (14/2/2023) lalu.

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kaltara, Fernando Sinaga, memberikan tanggapannya dalam siaran pers yang dibagikan kepada sejumlah media massa, Kamis (23/2/2023).

Fernando Sinaga menyatakan, Pemprov Kaltara telah memperkuat salah satu mandat terpenting dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan desa.

“Saya mengapresiasi kinerja Pemprov dan DPRD Kaltara yang telah menyetujui pembentukan Perda Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Desa. Salah satu mandat terpenting dari UU Desa adalah binwas. Maka melalui Perda ini saya berharap kinerja binwas Pemprov Kaltara kepada desa-desa bisa semakin baik, mengingat ada banyak agenda yang harus dikerjakan untuk memperkuat pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa,” ujar Fernando Sinaga.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait