Pejabat Kantor Staf Presiden Apresiasi Langkah Cepat Wako Hendri Septa Sikapi Rumah Singgah Bung Karno

Padang
Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto: Ist.)

Belakangan ini pemilik lahan merobohkan bangunan tersebut lantaran untuk direnovasi. Ia pun mengaku tidak mengetahui bangunan yang dimilikinya itu salah satu cagar budaya.

Sebagai upaya atau langkah selanjutnya Pemko Padang kata Hendri Septa, telah mengarahkan pemilik lahan untuk dapat membangun ulang bangunan yang diruntuhkan lebih kurang sebulan belakangan itu.

Bacaan Lainnya

“Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.”

“Saya tentu berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada cagar budaya yang lain sebagaimana cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” ujarnya.

“Alhamdulillah, kita bersyukur pemilik lahan bersedia untuk membangun kembali rumah itu. Tentunya dengan tetap merujuk bentuk bangunan yang lama dan juga dibuatkan cerita atau simbol-simbol yang menandakan bahwa Presiden Soekarno pernah tinggal di sana,” pungkas sang Wali Kota.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan, Pemko Padang sebelum gempa 2009 silam sudah membuat palang penanda bahwa rumah tersebut merupakan cagar budaya yang pernah ditempati Bung Karno.

“Namun setelah gempa ada beberapa palang penanda cagar budaya yang hancur dan belum diperbaiki kembali. Nanti akan kita buatkan kembali,” tuturnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait