JAKARTA (SumbarFokus)
Sejumlah pekerja migran asal Indonesia diperlakukan secara tak wajar oleh perusahaan yang berkedok usaha jasa layanan pinjaman online yang berada di Kota Chrey Thum, Kamboja.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat bertulis tangan pada bekas kotak bungkusan dari enam pekerja yang berhasil melarikan diri dari tempat kerja yang ditujukan kepada kepada Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman. Surat tersebut dikirim dalam bentuk foto dan ke nomor WhatsApp salah satu staf ahli dari Sudirman.
Kebetulan dari enam pekerja yang berhasil melarikan diri, salah satunya berasal dari Aceh, yakni Zihan Salsabila dari Kabupaten Pidie Jaya, yang kemudian berinisiatif mengirim surat yang ditandatangani bersama dan dikirimkan kepada Sudirman, melalui nomor staf ahlinya yang didapat dari kerabatnya di Aceh.
Sementara, lima lainnya yaitu Muhammad Saputra (Sumut), Niken Prihatin (Jawa Timur), Rofuan Maindra (DKI Jakarta), Finan Hendra (Sumut), dan Riko Alexander (Kalbar).
Dalam surat tersebut, mereka menceritakan terkait perlakukan yang sangat tidak wajar dan tidak manusiawi yang diterima pekerja Indonesia di sana. Ada rekan mereka yang dikurung, bahkan disetrum hanya karena lupa menyerahkan telepon seluler saat akan masuk kerja.
Mereka mengaku juga didenda pemotongan gaji jika tidak mencapai target yang dibebankan, bahkan disuruh lari keliling lapangan hingga sepuluh kali.
Selain itu, mereka juga dipaksa untuk bekerja selama 12 jam dan lembur tanpa dibayar. Selain itu, ada pekerja yang paspor dan dokumen lainnya ditahan perusahaan ketika kontrak kerjanya telah selesai dan berniat untuk kembali ke Indonesia. Akibatnya, mereka tidak bisa membeli tiket penerbangan dan keluar dari Kamboja.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.