Dikatakan, setelah melakukan pemerikasan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Andi Khaerin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi, dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, pelaku berhasil diringkus oleh petugas, saat berada di rumah temennya di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” ungkapnya.
Dijelaskan, petugas mengamankan barang bukti dari Pelaku berupa, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual oleh pelaku, kemudian pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
“Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” jelasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.