PADANG (SumbarFokus
Komisi Infornasi Sumatera Barat (KISB) gelar pleno terkait program monitoring evaluasi (Monev) bandan publiK se-Sumbar, Selasa 13/6/2023.
Monev Badan Publik 2023 menjadi mahakarya KISB untuk memastikan badan publik se-Sumbar patuh dan taat kepada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008.
“Kerja Monev ini didasari kepada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Ketua KISB Nofal Wiska, Rabu (14/3/2023).
Wakil Ketua KISB Arif Yumardi menekankan pelaksanaan Monev 2023 harus menselaraskan dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas PPID badan publik se-Sumbar.
“Harus jelas, jangan menekankan kepada kuantitas tapi kesampingkan kualitas. Itu tak greget lagi, karena Monev 2023 adalah Monev periode ketiga dari KISB,”ujar Arif Yumardi.
Sedangkan Tanti Endang Lestari yang pleno menetapkan sebagai Ketua Monev mengatakan ada beberapa catatan Monev sebelumnya yang mesti lebih disempurnakan.
“Sebenarnya soal teknis dan apple to apple badan publik kategori saja, kalau soal keseriusan badan publik tak disanksikan lagi. Monev 2023 ini lebih kepada pengautan kualitas isian kuesioner dan penatakelolaan pengelolaan informasi publik,” ujar Tanti.
Yang pasti, kata Adrian, Tuswandi pleno siang ini memutuskan penambahan kategori dan pengabungan kategori.
“Uihh ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama. Juga ada pegabungan yaitu OPD dan BLUD digabung yidak di kategori BUMD dan Perusda,” ujar Adrian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.