Toaik, biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar itu, mengatakan, mengapa ada kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.
“Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut. Dalam sengketa informasi publik Polsek itu di Perkap nya nemiliki legal standing di penyelesaian sengketa informasi publik, demikian juga di Kejaksaan Negeri,” ujar komisioner dua Periode.
Pleno juga menetapkan sebelum peluncuran Monev Badan Publik 2023, Komisi Informasi Sumbar akan berkoordinasi dengan stake holder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.