Sementara, dalam sambutan dan arahannya, Pj Bupati Aceh Timur yang diwakili staf ahli Bupati Aiyub mengatakan bahwa ancaman suatu bencana di suatu wilayah dipengaruhi oleh aspek geografis secara keruangan, kelingkungan, maupun kewilayahan.
“Mengingat tingginya risiko bencana di Aceh Timur, sudah seharusnya Pemkab melalui BPBD melakukan pemenuhan layanan dasar sub urusan bencana yang ditetapkan melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 101 tahun 2018,” sebutnya.
Ditambahkan, melihat kondisi-kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui BPBD perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan badan penanggulangan bencana daerah dalam penyelenggaraan bencana.
“Salah satunya dengan melakukan kegiatan yang merupakan indikator dalam pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat salah satu Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana,” tegas Aiyub.
Harapan semuanya, ditekankan, melalui penyusunan kajian resiko bencana penyusunan dokumen kajian resiko bencana ini, dapat diketahui potensi jumlah korban dan kerugian yang diakibatkan oleh kejadian bencana.
“Dan saya menaruh harapan yang besar kepada semua peserta untuk dapat memberikan komitmen, masukan dan kontribusi nyata dalam penyusunan dokumen kajian resiko bencana di Aceh Timur,” pinta Aiyub. (020)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.