SEKAYU (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta PT Hindoli melepaskan lahan yang terdampak aktivitas ilegal drilling di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam rapat penanggulangan aktivitas ilegal drilling yang dipimpin Bupati Musi Banyuasin bersama Forkopimda, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (11/3/2026).
Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet menyampaikan, pemerintah daerah meminta PT Hindoli menyerahkan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat kepada pemerintah daerah sebagai langkah penanganan persoalan tersebut.
Dia mengatakan, jika pihak perusahaan keberatan melepas lahan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menyurati Pemerintah Provinsi serta Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami sampaikan kepada PT Hindoli agar melepas lahan yang terdampak di dalam HGU kepada pemerintah daerah. Jika pihak perusahaan berkeberatan, maka kami akan bersurat ke pemerintah provinsi dan Gakkum Kementerian ESDM,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah memberikan tenggang waktu dua hingga empat minggu kepada PT Hindoli untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
Sementara, Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen menyebut perusahaan sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan terkait langkah penanganan persoalan tersebut.
Namun, hingga rapat berlangsung pihak perusahaan belum menyampaikan usulan yang dimaksud.
“PT Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, namun tidak disampaikan. Karena itu, apabila bupati telah mengambil keputusan, maka perusahaan harus melaksanakannya,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






