Pada tanggal 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua di Gedung Solok Nan Indah. Dalam pertemuan tersebut, pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT Tirta Investama.
Setelah menerima tuntutan eks pekerja, tidak berselang lama, pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok. Dalam pertemuan itu, pihak dari PT Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonanlamaran kerja kepada PT Tirta Investama.
Besoknya, pada tanggal 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT Tirta Investama dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.
Setelah terjadi kesepakatan, pada tanggal 24 Februari 2023 PT Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 0rang eks pekerja yang diberhentikan dan untuk pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.
Setelah dua hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT Tirta Investama, hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali. Sedangkan 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru setelah terjadinya PHK.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.