Setelah dilakukan pendaftaran, pada tanggal 7 dan 9 Maret 2023 di Padang oleh PT Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja, dua orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan satu orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).
Tanggal 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat dari 57 orang eks pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang. Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI), artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT Tirta Investama.
Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirm Surat Kepada PT Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang, dan mereka telah mencabut kembali gugatan dan terhadap hal itu.
Sekretaris Daerah meminta PT Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut.
Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan :
a. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan.
b. Pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.