Materi Kegiatan yakni Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.
Sementara Narasumber dari Kegiatan yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang.
Bupati Solok Epyardi Asda, dalam arahannya menyampaikan bahwakegiatan ini merupakan keinginan dari kita membuat terobosan dalam membantu penyelesaian Sengketa Hukum Adat yang terjadi di masing-masing Nagari.
“Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari Permasalahan ke jenjang Pengadilan atau yang lebih tinggi,” sebut Epyardi Asda. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.