SOLOK (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten Solok tandatangani perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan dengan Pengadilan Agama Koto Baru, Rabu (8/3/2023) di Gedung Solok Nan Indah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dihadiri lansung Bupati Solok Epyardi Asda, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa, Asisten I Syahrial, Asisten III Editiawarman, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok.
Tujuan diadakannya kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok. Kerjasama yang dilakukan pada hari ini diantaranya, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru
Tujuan dilakukannya kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ialah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Solok dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang kedua pihak, jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini disepakti selama 3 tahun.
Sementara itu, tujuan diadakannya kerjasama dengan Pengadilan Agama koto baru ialah untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian batuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi setiap masyarakat kabupaten solok, jangka waktu kerjasama ini disepakati selama 5 tahun.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.