PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melihat masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal bagi produk yang mereka hasilkan. Pemerintah setempat mendorong agar pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya agar bersertifikasi halal.
“Tentunya kita ingin seluruh pelaku usaha seperti industri kecil menengah maupun mikro mengurus sertifikasi halal,” kata Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi saat memimpin Rapat Sertifikasi Halal di Balaikota Padang, Rabu (8/5/2024).
Didi menekankan, pelaku usaha mesti mendaftarkan usahanya agar tersertifikasi halal. Hal ini untuk memberikan jaminan kehalalan terhadap suatu produk.
“Serta memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka hasilkan telah halal, termasuk mendorong peningkatan perekonomian pelaku usaha dengan adanya sertifikasi tersebut,” terang Didi.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Setdako Padang, Indra Noveri mengatakan, hingga kini belum seluruh pelaku usaha di Padang yang tersertifikasi halal. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM, dari sebanyak 43.229 UMKM yang ada, separuh di antaranya belum mengurus sertifikasi halal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.