Pemko Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan Periode Agustus 2026

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan periode Agustus 2026 di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Senin (10/8/2026)

Program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Pariaman dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi dan belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.

Wali Kota Pariaman Yota Balad menjelaskan, pada 2026, Pemko Pariaman telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBD untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman.

Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan informal.

Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat dengan penghasilan terbatas, kondisi kerja yang berisiko, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok ini antara lain petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, dan pekerja mandiri lainnya.

Bacaan Lainnya

Dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Pemko Pariaman berharap pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memiliki jaminan saat menghadapi risiko dalam bekerja. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait