Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar Sinkronkan Status Lahan Eks Proyek Air Runding

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyinkronkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding yang saat ini dimanfaatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) peternakan. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyinkronkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding yang saat ini dimanfaatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) peternakan.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (11/2/2026).

Dalam rapat tersebut, kedua pihak memfokuskan pembahasan pada legalitas dan optimalisasi pengelolaan lahan eks proyek Air Runding agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Arry Yuswandi mengatakan, rapat ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kembali status hukum serta penguasaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita menindaklanjuti pembahasan sebelumnya. Di dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” kata Arry Yuswandi.

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006, lahan eks Area Development Project dialokasikan lebih kurang 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lebih kurang 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta sekitar 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.

Namun, hingga saat ini lahan yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru sekitar 57 hektare atau kurang lebih 10 persen dari total lahan yang menjadi hak provinsi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait