“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan secara optimal. Karena itu, kita perlu bergerak bersama memastikan aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola secara maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Arry Yuswandi menyebut, telah disepakati pembentukan tim bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk menyusun langkah-langkah strategis dan teknis dalam percepatan penyelesaian kejelasan status lahan tersebut.
Dia menambahkan, kedua pihak juga sepakat menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat guna mematangkan peta jalan penyelesaian persoalan aset dimaksud.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Yulianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi sinergi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyelesaikan persoalan aset daerah secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita laksanakan ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” kata Yulianto.
Melalui koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, diharapkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding dapat segera terwujud sehingga pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan sektor peternakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Bupati Pasaman Barat, rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setdaprov Sumatera Barat Adib Alfikri, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Sukarli, Kepala UPTD Ternak Ruminansia, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. (000/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





