Penerapan Sistem Satu Arah di Wilayah Hukum Polres Agam Dimulai 7 April

Penerapan Sistem Satu Arah di Wilayah Hukum Polres Agam Dimulai 7 April. (Foto: Pemkab Agam/SumbarFokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan kebijakan satu arah (one way) di beberapa ruas jalan untuk mengatur arus mudik menjelang dan usai lebaran.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Agam Iptu Fifzen Finot menyampaikan bahwa pemberlakuan sistem satu arah akan dimulai sebelum lebaran yakni pada 7-9 April 2024 dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan rute Bukittinggi-Padang via Malalak.

“Sedangkan pasca lebaran dimulai pada 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi- Padang via Padang Panjang. Sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Disampaikan Finot, pada penerapan sistem satu arah ini, kendaraan yang berasal dari Lubuk Basung menuju ke Bukittinggi harus melalui jalur Ngarai via Simpang Panta.

“Namun, perlu diperhatikan bahwa kendaraan roda enam tidak diperbolehkan melintasi jalur Pantai. Sebagai solusi, kendaraan roda enam akan diarahkan untuk beristirahat di Pasar Matur selama pelaksanaan one way,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan, penerapan sistem satu arah ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas agar lebih teratur dan lancar selama musim mudik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kelancaran bersama,” harap Finot.

Pihaknya juga menekankan pentingnya kesadaran dan kerjasama dari masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan one way. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi saat musim mudik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait