Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama dua Kementerian dan Polri, yaitu Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR, dan Polri menyebutkan ada pembatasan angkutan barang pada masa lebaran tahun 2024 ini.
Pembatasan itu berlaku untuk mobil barang hingga sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang membawa hasil galian tambang dan bahan bangunan lainnya.
Pembatasan tersebut dimulai pada hari Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB, hingga Selasa (16/4/2024), pukul 08.00 WIB.
“Kami yakin, kalau semuanya patuh dengan apa yang sudah ditentukan dalam SKB tersebut juga mematuhi apa yang menjadi arahan petugas di lapangan, Insyaallah arus balik tahun ini akan berjalan aman dan lancar. Semoga,” ujar Kabag Ops (014).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.